Batas Akhir Pengumpulan Perangkat Akreditasi 2014

Oleh : | 29 Juni 2014 | Dibaca : 4284 Pengunjung


Batas Akhir Pengumpulan Perangkat Akreditasi 2014

Bangli,

Tahun ini sejumlah sekolah di Bangli memperoleh jatah akreditasi dari BAP/SM Bali. Meski jumlahnya masih sangat terbatas lantaran keterbatasan anggaran baik dari APBN maupun APBD, namun jumlah sekolah yang diakreditasi tahun ini cukup banyak. SD sebanyak 24 sekolah, SMP 4 sekolah, SMK 4 Sekolah. Sosialisasi pelaksanaan Akreditasi telah dilakukan di Hotel Ina Bali Sabtu (28/6) lalu. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua BAP/SM Bali Prof. Maba, Ketua Harian Made Jagra, serta para Narasumber yang terdiri dari asesor BAP/SM Bali yakni Agung Jelantik, Agung Sujana, serta Darya Kusuma.

Dalam kesempatn tersebut Prof Maba mengajak sekolah yang tahun ini memperoleh kesempatan akreditasi untuk memanfaatkan momentum dengan sebaik-baiknya mengingat pentingnya peran dan fungsi akreditasi bagi sekolah. Untuk itu pihaknya mengajak para kepala sekolah untuk memberikan informasi yang benar sehingga hasil akreditasi biosa dipertanggungjawabkan dengan baik.” Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti munculnya kasus hokum, kami berharap kepala sekolah benar-benar memberikan informasi yang benar,” tegas Prof Maba.

Sementara itu Agung Jelantik Narasumber yang juga Pengawas Sekolah di Disdikpora Bangli mengajak sekolah untuk secepatnya mengisi perangkat akreditasi dan segera menyetorkan ke BAP/SM Bali paling lambat tanggal 21 Juli 2014. “ Meski saat ini sekolah disibukan dengan berbagai kegiatan khususnya yang berkaitan dengan Penerimaaan Peserta Didik Baru, namun masalah akreditasi sangat penting. Oleh sebab itu usai sosialisasi ini, kepala sekoalh harus segera menuntaskan pengisian perangkat akreditasi,” tegasnya.

Diungkapkan, perangkat akreditasi yang harus diisi dan disetorkan ke BAP/SM Bali adalah:

(1)    Instrumen Akreditasi yang telah dinilai oleh sekolah sebagai bagian dari evaluasi diri sekolah.

(2)    Instrumen Pengumpulan data  dan Informasi Tamabahan

(3)    Dokumen Data Pendudukung Informasi tambahan

(4)    Hasil pengisian instrument atau skor penilaian

Dokumen perangkat akreditasi tersebut dibuat dalam rangkap 4 ( empat) tiga (3) rangkap disetorkan ke BAP/SM Bali, serta satu rangkap sebagai pertinggal di sekolah. Perangkat akreditasi tersebut dilengkapi dengan dokumen pendudukung lain berupa:

a.       Surat pernyataan kepala sekolah/ madrasah tentang keabsahan data dalam instrument akreditasi

b.      Surat keputusan pendirian/ operasional sekolah/ madrasah

c.       Daftar jumlah siswa untuk semua tingkatan

d.      Surat kepemilikan dan photo sarana prasarana yang dimiliki

e.      Daftar pendidik dan tenaga kependidikan

f.        Keterangan pelaksanaan kurikulum yang berlaku

g.       Daftar siswa yang lulus pada tahun terakhir.

Perangkat akreditasi dan dokumen pendukung tersebut dijilid dengan ketentuan sampul sebagai berikut: SMP sampul warna Kuning, SMA sampul warna Biru, SMK sampul warna Merah serta SLB sampul warna putih.

Hal-hal yang belum jelas silahkan menghubungi UPA Kabupaten atau Tim Asesor Kabupaten Bangli. ( jelantik )


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS

Komang Pariartha,SH.,MM