Moratorium Pemberlakuan Kurikulum 2013

Oleh : | 22 Desember 2014 | Dibaca : 3464 Pengunjung


Moratorium Pemberlakuan Kurikulum 2013

Moratorium Pemberlakukan Kurikulum 2013

*Penyelamatan Elemen  Ekosistem  Pendidikan  atau Kebijakan Politik*

 

Gonjang ganjing seputar nasib Kurikulum 2013 akhirnya terjawab sudah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Anies Rasyid Baswedan akhirnya memutuskan untuk menghentikan pemberlakukan Kurikulum 2013 terhitung awal pelaksanaan semester genap tahun pelajaran 2014/2015 atau bulan Januari tahun 2015 mendatang. Meski demikian,  pemerintah masih memberlakukan Kurikulum 2013 untuk sejumlah sekolah yang memenuhi persyaratan. Keputusan berani yang diambil Mendikbud  tak  pelak  memunculkan berbagai spekulasi. Benarkah kebijakan penghentian Kurikulum 2013 ini murni untuk menyelamatkan elemen ekosistem pendidikan khususnya anak-anak sebagaimana yang diungkapkan Menteri Anies Baswedan  atau  untuk kepentingan politik.

 

Sesungguhnya publik – dalam hal ini kalanga guru dan dunia kependidikan- sejak masa kampanye Pilpres sudah bisa menebak nasib kurikulum 2013. Pasalnya, dalam berbagai kesempatan sinyalemen jika Jokowi –saat itu masih menjadi capres- akan “membrendel” Kurikulum 2013 bisa dirasakan oleh kalangan pendidik. Tanda-tanda itu makin kuat ketika dalam kampanyenya Jokowi senantiasa mengumandangkan jargon revolusi mental melalui penambahan pendidikan budi pekerti di sekolah.

 

Pembentukan tim evaluasi kurikulum 2013 oleh Mendikbud makin memperjelas arah kebijakan pemerintah yang akan “menganulir” Kurikulum 2013. Boleh jadi, pembentukan tim evaluasi kurilulum 2013 hanyalah  upaya untuk melegitimasi bahwa kuriulum 2013 banyak memunculkan permasalahan, sehingga perlu dilakukan evaluasi. Dengan demikian, kesan bahwa ganti menteri ganti kurikulum tak lagi menjadi stigma di kalangan masyarakat kita. Dalam kontek inilah, maka penghentikan pemberlakuan kurikulum 2013 di seluruh sekolah di tanah air dikaitkan dengan isu –isu politik.

 

Sejak kemerdekaan Indonesia  60 tahun silam, pendidikan di Indonesia telah menjalankan  10 jenis kurikulum dengan berbagai cirri khas, karakter dan tujuannya masing-masing. Di tahun 1947 pemerintah dalam bidang pendidikan melaksanakan  program yang disebut dengan Leer Plan (Rentjana Pelajaran) 1947. Selanjutnya sejalan dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi, berturut-turut  ada Rentjana Pelajaran Terurai 1957, Rentjana Pendidikan 1964, Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 alias Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), dan Kurikulum 2006 yang dikenal sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

 

Kurikulum 2013 tentunya memiliki catatan tersendiri. Pertama sejak awal rencana menggulirkan kurikulum ini  banyak menuai kritik baik dari kalangan praktisi pendidikan, para cendikiawan maupun para politisi. Kedua, proses kelahiran kurikulum ini memang dinilai dipaksakan sehingga sangat premature, Ketiga dalam implementasinya ditemukan berbagai permasalahan yang sangat fundamental mulai dari kekurangsiapann  guru di sekolah, distribusi buku yang menemukan banyak kendala, sistem penilain yang  sangat sulit untuk dilaksanakan. Kondisi ini bukan saja berdampak pada psikologis siswa dan guru, namun juga memberikan dampak pada para orang tua siswa.

Langkah pemerintah melalui Mendikbud untuk melakukan moratorium implementasi Kurikulum 2013 untuk semua sekolah memang bisa diterima. Namun demikian, proses revisi atau perbaikan masih perlu dilakukan bersamaan dengan langkah-langkah perbaikan dan penyiapan pranata lain seperti kesiapan guru melalui pelatihan, distribusi buku serta penyederhanaan sistem penilaian atau evaluasi bagi siswa.

( A.A. Ketut Jelantik, M.Pd )

Artikel ini sudah dimuat di Harian DenPost, Minggu ( 14/12 2014)


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS

Komang Pariartha,SH.,MM