Renungan Hardiknas 2014

Oleh : | 04 Mei 2014 | Dibaca : 3875 Pengunjung


Renungan Hardiknas 2014

Revitalisasi Peran Pengawas Sekolah

*Upaya “ Therapi” Menuju Sekolah” Sehat”*

 

A.A. Ketut Jelantik, M.Pd

( Pengawas Madya Disdikpora Bangli )

 

Meski masih didominasi kegiatan seremonial, namun secara umum peringatan Hari Pendidikan Nasional ( Hardiknas) tahun ini berlangsung marak dan cukup inspiratif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Namun demikian, ada catatan menarik yang harus menjadi renungan  bersama pada peringatan Hardiknas tahun ini. Catatan tersebut adalah statemen dari Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia ( PB PGRI) Sulistiyo yang dengan tegas menyebutkan bahwa Pendidikan di Indonesia sedang “ sakit “ ( BP, Jumat 2 Mei 2014)

 

Ya, memang pendidikan di Indonesia memang sedang “sakit”. Sakit bukan saja ditunjukan dengan rendahnya performance atau kinerja guru, namun juga “sakit” akibat perilaku pejabat pembuat kebijakan yang disinyalir masih suka “nyeleneh”. Tak salah kiranya jika kebijakan bidang pendidikan di Indonesia menurut Sulistyo serupa dengan aksi petugas pemadan kebakaran yang hanya bersifar pragmatis, dan semu yang hanya menjadi penawar polemik di masyarakat

 

Perfomance  guru sesungguhnya bukan semata-mata diakibatkan oleh Kompetensi guru yang masih rendah, namun juga dipicu oleh tumpah tindih kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Banyak kasus sesungguhnya yang bisa dijadikan bukti empiric kasus ini. Masih terngiang dalam ingatan tentang kebijakan pengelolaan tenaga guru mulai dari gonta ganti regulasi yang mengatur tentang jabatan fungsional guru, hingga amburadulnya sistem pembayaran Tunjangan Fungsional Guru ( TPG).

 

Tanpa bermaksud untuk menisbikan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah, namun selayaknya kebijakan-kebijakan yang dinilai kurang “menguntungkan” guru tersebut diakhiri. Oleh sebab itu, kalangan guru dan seluruh komponen pendidikan ( stake holder ) termasuk pemerintah selayaknya mendukung rencana besar PB PGRI yang akan mengeluarkan Blue Print tentang arah pembangunan pendidikan di Indonesia.

 

Pengawas sekolah sebagai bagian dari Tenaga Pendidikan dan Kependidikan ( Tendik ) juga berkewajiban untuk mendukung langkah besar yang akan diambil oleh PB PGRI tersebut. Dalam tataran ideal, seorang pengawas sekolah dalam sebagaimana yang diatur dalam Permenpan dan Reformasi Birokrasi No. 12 tahun 2007 harus memenuhi enam dimensi yakni kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervise akademik, evaluasi pendidikan, penelitian pengembangan serta kompetensi sosial. Namun demikian dalam kenyataannya masih sering dijumpai posisi atau jabatan pengawas sekolah hanya sebagai “pajangan” dan hanya untuk pemenuhan struktur organisasi dalam hal ini Dinas Pendidikan. Banyak ditemui pengawas sekolah yang belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan maksimal. Terlepas dari  mekanisme rekrutmen seorang yang diangkat menjadi pengawas sekolah, namun yang pasti di tengah kondisi pendidikan yang dinlai “sakit” ini pengawas sekolah perlu melakukan reformasi dan sekaligus revitalisasi peran. Dengan revitalisasi peran tersebut, paling tidak pengawas sekolah akan menjadi “therapist” bagi sekolah binaannya.

 

Untuk mampu menjadikan dirinya seorang”therapist” maka pengawas sekolah paling tidak harus mampu melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) bidang pemantauan, pengawas sekolah harus meningkatkan intensitas pemantauan di sekolah baik yang berkaitan dengan proses belajar mengajar, adminsitrasi guru dan kepala sekolah, serta tindak lanjut yang diambil sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. (b) bidang supervise, pengawas sekolah harus meningkatkan profesionalismenya dalam mensupervisi sekolah baik akademik maupun manajerial, supervise akademik, pengawas harus memiliki pengetahuan lebih tentang teori belajar, teknik mengajar, maupun evaluasinya. Sedangkan manajerial, pengawas sekolah perlu menjalin komunikasi yang efektif dengan kepala sekolah. Untuk itu pengawas harus mampu menjadi “referensi hidup” baik bagi guru maupun kepala sekolah binaannya. ( c) bidang evaluasi, pengawas sekolah harus mampu menjadi dinamisator, akselerator pelaksanaan evaluasi pendidikan di sekolah, (d) bidang pelaporan, pengawas perlu untuk memantau perkembangan pelaporan hasil kinerja sekolah kepada pihak yang terkait. Ini penting dilakukan mengingat pelaporan merupak salah satu bentuk penjaminan akuntabelitas organisasi. Untuk itu, pengawas sekolah harus mampu bertindak cermat, tajam dalam menganalisis fenomena, tepat dan kreatif dalam memberikan treatmen kepada sekolah.

 

Pengawas sekolah bukanlah malaikat yang akan mampu menuntaskan segala persoalan pendidikan di sekolah binaan. Oleh sebab itu perlu didukung oleh peran masing-masing sekolah. Termasuk diantaranya upaya revitalisasi peran pengawas sekolah juga harus mendapat dukungan dari setiap sekolah. Semoga*

 

Artikel Ini Dimuat di Harian DenPost, Minggu (4/5/2014)

 


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS

Komang Pariartha,SH.,MM