Tunjangn Sekolah Khusus

Oleh : | 30 April 2014 | Dibaca : 3710 Pengunjung


Tunjangn Sekolah Khusus

Tunjangan Sekolah Khusus Cair

*Diterima Sekolah di Balik Bukit*

 

Bangli,

 

Tunjangan khusus bagi sekolah yang berlokasi di daerah khusus akhirnya cair. SK pusat terkait dsngan pencairan dana tersebut termasuk sekolah yang berhak menerima serta jumlah dana yang diterima telah bisa dicek di Kantor BRI. Meski jumlah sekolah yang berhak menerima tunjangan khusus ini tidak sesuai dengan usulan Pemkab Bangli, namun paling tidak tunjangan ini akan memberikan motivasi bagi guru maupun kepala sekolah di daerah khsusus untuk meningkatkan kinerja dan pengabdiannya di temoatnya bekerja. " Kita patut mensyukuri cairnya tunjangan khusus ini," ungkap Kadisdikpora Bangli Drs. I Nyoman Sumantra, M.Ag disela-sela sosialisasi tunjangan khusus bagi sekolah khusus tersebut di SMPN 3 Bangli Rabu (30/4)

 

Lebih lanjut Sumantra yang didampingi Kabid Ketenagaan Udayani mengemukakan, karena jatah yang disetujui oleh pemerintah pusat tidak sesuai dengan usulan awal, maka cairnya dana khusus tersebut akan sangat rawan kecemburuan. Oleh sebab itu pihaknya mengajak seluruh guru dan kepala sekolah yang menerima tunjangan khusus ini untuk bisa bertindak bijaksana untuk menghindari munculnya masalah baru. " Jika nantinya tunjangan khusus ini justru memunculkan permasalahan baru seperti adanya konflik antar guru, maka tahun depan kami tentunya akan melakukan evaluasi. Kita tak ingin muncul masalah baru," tegas Sumantra.

 

Dalam kesempatan tersebut, Sumantra juga berharap agar tunjangan khusus tersebut benar-benar mampu memberikan motivasi bagi guru dan kepala sekolah yang bertigas di daerah khusus dalam hal ini di daerah terpencil.

Kabid Keteganaan Disdikpora Bangli Udayani mengatakan, pencairan tunjangan sekolah khusus merupakan pertama kali di Bangli. Untuk tahun pertama ini jumlah sekolah yang disetujui pusat untuk menerima dana khusus ini sebanyak 11 Sekolah yang terdiri dari 9  SD dan 2 SMP, dengan jumlah guru yang berhak menerima tunjangan sebanyak 37 Orang. Mereka yang berhak menerima tunjangan khusus ini diutamakan guru non PNS, yang telah memenuhi syarat masa kerja yang ditetapkan, guru yang belum menerima tunjangn sertifikasi bagi yang PNS. " Semua ketentuan mengacu pada pemerintah pusat," tegas Udayani. ( jelantik )

 


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA DINAS

Komang Pariartha,SH.,MM