TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANGLI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANGLI

I.                    IDENTITAS URUSAN

            Nama Urusan pemerintahan  : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

            Daerah                                                : Kabupaten Bangli

            Tipe Perangkat Daerah           : A

II.                  PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN LAYANAN

            KELOMPOK SEKRETARIAT

            Tugas:

Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Fungsi:

a.      Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bindang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar, Pemuda dan Olahraga serta tugas pembantuan di Bidang Pendidikan;

b.      Pengelolaan data dan informasi di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar, Pemuda dan Olahraga;

c.       Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar, Pemuda dan Olahraga;

d.      Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;

e.      Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hokum di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar, Pemuda dan Olahraga;

f.        Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;

g.      Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;

h.      Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di Bidang Pendidikan  yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pendataan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, fasilitasi kegiatan Pemuda dan Olahraga, fasilitasi kegiatan akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus , penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerjasama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerjasama, dan tugas-tugas pembantuan lainnya;

i.        Koordinsi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar, Pemuda dan Olahraga;

j.        Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar, Pemuda dan Olahraga;

k.       Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga; dan

l.        Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

A. KELOMPOK SUBBAGIAN

Kelompok Sekretaiat, terdiri dari :

1)      Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan BMD yang melaksanakan tugas :

a.      Penyiapan penhusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran;

b.      Pengelolaan data dan informasi;

c.       Penyusunan bahan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di bidang pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pemuda dan Olahraga;

d.      Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; dan

e.      Penyusunan laporan Sekretariat dan Dinas.

 

2)      Subbagian Umum dan Kepegawaian yang melaksanakan tugas :

a.      Urusan katatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi bantuan hokum, pengelolaan kepegawaian di bidang pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Pemuda dan Olahraga; dan

b.      Koordinasi dan penyusunan bahan kerjasama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertma, Pemuda dan Olahraga.

 

3)      Subbagian Penyelenggaraan Tugas Pembantuan yang melaksanakan tugas :

Urusan usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pendataan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, fasilitasi kegiatan Pemuda dan Olahraga, fasilitasi pelaksanaan akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dan Pendidikan Non Formal, Pendidikan Dasar, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerjasama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerjasama, dan tugas-tugas pembantuan lainnya.

           

            B. KELOMPOK BIDANG

                  1. Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal,melaksanakan tugas dan fungsi :

                       Tugas :

                       Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

                       Fungsi  :

a.      Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter11 pedidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

b.      Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

c.       Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;

d.      Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

e.      Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;

f.        Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan

g.      Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

 

                  2.  Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar,melaksanakan tugas dan fungsi:

                       Tugas :

                       Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan Dasar

                       Fungsi :

a.      Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter11 Pendidikan Dasar;

11 pengertian karakter: tabiat; sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain

 

b.      Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar;

c.       Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;

d.      Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan pendidikan dasar;

e.      Penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar;

f.        Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota;

g.      Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar; dan

h.      Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan dasar.

 

                  3. Kelompok Bidang Pemuda dan Olahraga,melaksanakan tugas dan fungsi :

                       Tugas :

                       Menyusun rencana kegiatan Kepemudaan dan Olahraga sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

                       Fungsi :

a.      Menyusun rencana kegiatan bidang Pemuda dan Olahraga sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

b.      Mengkoordinasikan para Kepala Seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung

c.       Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan

d.      Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier

e.      Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugasnya

f.        Mengumpulkan data dan informasi kepemudaan dan olahraga sesuai ketentuan yang berlaku

g.      Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga serta OSIS disekolah sesuai ketentuan yang berlaku

h.      Melaksanakan dan memantau kegiatan kepemudaan dan olahraga sesuai ketentuan yang berlaku

i.        Melaksanakan pertukaran pemuda dalam dan luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku

j.        Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

k.       Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan

 

                  4. Kelompok Bidang Pembinaan Ketenagaan,melaksanakan tugas dan fungsi :

                  Tugas :

                  Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

                  Fungsi :

a.      Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pedidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;

b.      Penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;

c.       Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;

d.      Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal;

e.      Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten/kota

f.        Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal; dan

g.      Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidik anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan non formal

 

C. KELOMPOK SEKSI

                 

1.      Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, terdiri dari :

a.      Seksi Kurikulum dan Penilaian, melaksanakan tugas :

1)      Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian anak usia dini dan pendidikan non formal;

2)      Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan non formal;

3)      Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

4)      Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan

5)      Pelaporan dibidang kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

 

b.      Seksi Kelembagaan dan Sarana  Prasarana, melaksanakan tugas :

1)        Penyusunan  bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

2)        Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

3)        Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

4)        Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan

5)        Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

 

c.       Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksanakan tugas :

1)      Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

2)      Penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;

3)      Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; dan

4)      Pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

 

2.      Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, terdiri dari :

a.      Seksi Kurikulum dan Penilaian,melaksanakan tugas :

1)      Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

2)      Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

3)      Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

4)      Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota;

5)      Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan

6)      Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

 

b.      Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan tugas :

1)         Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

2)         Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

3)         Penyusunan bahan penertiban izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

4)         Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan

5)         Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

 

c.       Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, melaksnakan tugas :

1)      Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

2)      Penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

3)      Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan

4)      Pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

 

 

3.      Kelompok Bidang Pemuda dan Olahraga, terdiri dari :

a.      Seksi Pemuda,melaksanakan tugas :

1)      1)Menyusun rencana kegiatan Seksi Kepemudaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2)      Memberikan petunjuk kepada  bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3)      Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier

4)      Melaksanakan koordinasi antar Seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung

5)      Melaksanakan Pembinaan Generasi Muda, OSIS, Kesiswaan, Paskibraka, PMR, Kepramukaan, Pemuda Pelopor, PKS dan STT sesuai ketentuan yang berlaku

6)      Melaksanakan dan memantau kegiatan pemuda sesuai ketentuan yang berlaku

7)      Melaksanakan pertukaran pemuda dalam dan luar negeri serta sarjana penggerak pembangunan pedesaan (SP3) sesuai ketentuan yang berlaku

8)      Melaksanakan pembinaan kelompok usaha pemuda produktif sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku

9)      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan, dan

10)  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan

 

 

b.      Seksi Insfrastruktur Standardisasi dan Kemitraan Pemuda Olahraga, melaksanakan tugas :

1)      Menyusun rencana kegiatan Seksi Insfrastruktur Standardisasi dan Kemitraan Pemuda dan Olahraga sesuai ketentuan yang berlaku;

2)      Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3)      Menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi bidang, pembibitan, standardisasi, IPTEK dan Kemitraan Pemuda dan Olahraga;

4)      Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan IPTEK, tenaga pemuda olahraga;

5)      Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pemuda olahraga;

6)      Penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervise, standardisasi dan infrastruktur pemuda olahraga; dan

7)      Pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan.

 

 

c.       Seksi Olahraga,melaksanakan tugas :

1)      Menyusun rencana kegiatan Seksi Keolahragaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2)      Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar sesuai dengan rencana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan

3)      Mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan sesuai rencana yang telah ditentukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier

4)      Melaksanakan koordinasi antar seksi agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung

5)      Melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai ketentuan yang berlaku

6)      Menyiapkan kalender kegiatan olahraga sesuai ketentuan yang berlaku

7)      Memberikan pembinaan keolahragaan di sekolah dan dimasyarakat (tradisional) sesuai ketentuan yang berlaku

8)      Melaksanakan evaluasi kegiatan keolahragaan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku

9)      Mengadakan pembinaan klub-klub olahraga yang ada di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku

10)  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan, dan

11)  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

 

4.      Kelompok Bidang Pembinaan Ketenagaan, terdiri dari :

a.      Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, melaksanakan tugas :

1)      Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

2)      Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga pendidikan pendidikan anak usia dini;

3)      Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini;

4)      Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini; dan

5)      Pelaporan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini.

 

b.      Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar,melaksanakan tugas:

1)      Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

2)      Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

3)      Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;

4)      Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan

5)      Pelaporan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

 

c.       Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal, melaksanakan tugas :

1)      Penyusunan bahan perumusan, koordinisasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal;

2)      Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal;

3)      Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal;

4)      Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal; dan

5)      Pelaporan dibidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan non formal.

 

III.KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU, dengan tugas sesuai peraturanperundang-undangan

 

ALTERNATIF KEBERADAAN UPT DIKABUPATENBANGLI

 

Rencana pembentukan UPT dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kriteria pembentukan UPT diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi.

 

Kelas A

TUGAS:

Melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian, dan pelayanan administrasi pendidikan dikecamatan.

 

FUNGSI:

a.  pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan pendidikannonformal;

b.pelayanan administrasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan pendidikan nonformal;dan

c.  pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan pendidikannonformal.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

1. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu, dengan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.


KEPALA DINAS

Komang Pariartha,Sh.,MM